Catat! Aturan Perkantoran Terbaru di Jakarta: WFO Cuma 50%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 18/01/2022 11:34 WIB
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali DKI Jakarta tetap berada di level 2, sama seperti dua minggu lalu setelah pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Ketentuan status PPKM Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Selasa (18/1/2022).

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama hurut a aturan tersebut.


Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.

Dalam PPKM level 2, pemerintah memberlakukan pengetatan terhadap sejumlah aturan, termasuk aturan jam kerja bagi para karyawan yang bekerja dari kantor alias Work From Office (WFO).

Mengutip salinan aturan tersebut, kapasitas maksimal pekerja yang bisa WFO adalah 50%. Sementara sisanya, adalah bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH).

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% WFO.

Para pegawai yang bisa bekerja dari kantor adalah mereka yang sudah divaksin. Sebelum mereka memasuki area kantor, mereka juga diwajibkan untuk melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk tempat kerja.

Adapun untuk sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor, kapasitas WFO maksimal 75%. Sementara bagi pekerja yang melayani masyarakat, kapasitas WFO di bagian administrasi adalah 50%.

Sementara itu, untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, makanan, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar boleh beroperasi 100%.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik