Ini Jadwal 500 Ribu PNS Pindah ke Ibu Kota Baru, Bisa Nolak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah semakin nyata. Hari ini, landasan hukum dari proyek besar tersebut akan disahkan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU).
Dari website resmi IKN, dituliskan untuk tahap awal akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal.
"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," tulis IKN yang dikutip, Selasa (18/1/2022)
Selain itu, pemerintah merencanakan bahwa Presiden RI akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kawasan IKN pada 2024 mendatang.
Sementara itu, terungkap juga anggaran pembangunan IKN akan mayoritas berasal dari APBN. Dimana porsinya sebesar 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.
(mij/mij)