Terbaru! Simak Aturan Naik Pesawat Hingga Busway di Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali DKI Jakarta tetap berada di level 2, sama seperti dua minggu lalu setelah pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Ketentuan status PPKM Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Selasa (18/1/2022).
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama hurut a aturan tersebut.
Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Jakarta Barat.
Lantas, bagaimana aturan transportasi di kawasan Ibu Kota?
Mengutip salinan Inmendagri, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
"Dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri 3/2022.
Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh yang mencakup pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan kembali diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.
(cha/cha)