
Misteri Terkuak! Inilah 'Nusantara' Ibu Kota Baru Indonesia

Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) telah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Bila berjalan mulus, maka pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pada Semester I-2024.
RUU IKN juga dijelaskan, IKN dalam menjalankan fungsinya akan memiliki pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus dalam UU IKN tersebut.
Selain itu, IKN akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi atau lembaga internasional.
Dalam RUU IKN tersebut juga dijelaskan, pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
Adapun pemindahan kedudukan IKN yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) akan dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia meyakini RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) bisa disahkan di awal tahun depan. Sesuai dengan permintaan pemerintah.
"Awal tahun (disahkan jadi UU). Jadi kan kita ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 (Desember) kemudian reses, tanggal 11 Januari masuk (masa sidang 2022). Nah sampai Februari-an ya di antara itu (pengasahan UU IKN)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
(hoi/hoi)