Pengaruhi Sistem PLN, Aturan PLTS Atap di 'Hold' Pemerintah!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 January 2022 17:10
PLTS. (doc Pertamina NRE)
Foto: PLTS. (doc Pertamina NRE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melaksanakan aturan yang sudah dibuat. Dalam hal ini Peraturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.

Pemerintah menahan penggunaan aturan tersebut lantaran saat ini pihaknya sedang membahas dampak dari dibuatnya aturan tersebut terhadap perusahaan setrum milik negara yakni PT PLN (Persero).

"Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1/2022).

Dengan begitu, kata Dadan, penyelesaiannya aturan Permen PLTS Atap masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi. "Per sekarang kita tahan masih kita hold," ujar Dadan.

Seperti yang diketahui, beleid Permen 26/2021 itu ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi aturan tersebut.

Dari paparan yang Dadan sampaikan hari ini, terdapat beberapa poin perubahan yang akan diatur. Diantaranya adalah:

Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi 100% (semula 65%) dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan (semula 3 bulan). Kedua, Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat, semula 15 hari menjadi 5 hari.

Ketiga, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. Keempat, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (saat ini hanya pelanggan PLN).

Kelima, adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap (saat ini belum ada).

Tercatat peta jalan pengembangan PLTS Atas sangat signifikan, di tahun 2021 PLTS Atap hanya mencapai 90 Mega Watt (MW) dan ditargetkan sampai tahun 2025 pengembangan PLTS Atasp akan mencapai 3.614 MW.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular