Akhirnya! Relaksasi PPnBM Mobil Lanjut di 2022, Simak Bedanya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 17/01/2022 11:40 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berlanjut di tahun 2022 ini. Namun, besaran diskonnya tidak sebesar tahun lalu, yakni sebesar 100% sepanjang tahun.

Di tahun ini, pemerintah membagi relaksasi berdasarkan dua kategori, yakni mobil LCGC (low cost green car) dengan harga di bawah Rp200 juta serta mobil non-LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta.

"PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (16/1/22).


PPnBM mobil LCGC di tahun ini naik menjadi 3%. Dengan relaksasi tersebut, maka pemerintah memberlakukan diskon PPnBM LCGC sebesar 100%, namun relaksasi dengan nilai tersebut hanya akan berlangsung di kuartal I 2022 atau Januari hingga Maret 2022.

Pemerintah memang membagi rentang waktu relaksasi PPnBM selama empat kuartal. Di kuartal kedua, pemerintah menanggung 2% PPnBM LCGC, artinya konsumen hanya perlu membayar 1% saja dari 3% PPnBM LCGC.

Perubahan terjadi lagi di kuartal ketiga, yakni PPnBM DTP mobil LCGC hanya menjadi 1%, sementara konsumen harus menanggung 2% diantaranya. Sementara di kuartal 4 nilai PPnBM menjadi normal atau 3%.

Sementara itu aturan berbeda terjadi pada mobil non-LCGC Rp200 juta - 250 juta, yakni relaksasi PPnBM hanya terjadi di kuartal I 2022 saja, itu pun tidak sebesar 100%.

Dari 15% besaran PPnBM di kategori mobil ini, relaksasi di kuartal I hanya sebesar 50% atau 7,5% ditanggung pemerintah, sementara sisanya harus dibayar konsumen.

Kemudian di kuartal II hingga kuartal IV atau akhir tahun nanti nilai PPnBMnya menjadi normal atau tanpa relaksasi.

Periode

LCGC (< Rp 200 juta)

Non-LCGC (Rp 200-250 juta)

K-I (Januari-Maret 2022)

0%

7,5%

K-II (April-Juni 2022)

1%

15% (normal)

K-III (Juli-September 2022)

2%

15% (normal)

K-IV (Oktober-Desember 2022)

3% (normal)

15% (normal)

 


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kena PPNBM, Mobil di Bawah Rp 400 Juta Harus Bayar Pajak Lagi