
Anies Digugat Pengusaha Jakarta, Ini Fakta-faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 membuat kalangan pengusaha geram. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penetapan peraturan yang menaikan UMP hingga 5,1% itu.
Beberapa kalangan pengusaha pun mulai mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Mereka meminta agar Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Jakarta 2022 juga memperhatikan nasib pengusaha terutama dalam situasi pasca pandemi ini.
Berikut Fakta-fakta mengenai gugatan pengusaha terhadap Anies:
1. Digugat Apindo dan Kadin.
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo melayangkan gugatan pada Jumat (14/1/2022). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman.
"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum'at," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom.
Sebelumnya Nurjaman menyebut bahwa Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 itu masih menyimpan pertanyaan besar, terutama sanksi yang akan didapatkan perusahaan apabila melanggar.
"Apa yang diberikan sanksi? Sanksi dalam pengupahan tertuang di PP 36 yang mengatur soal pengupahan termasuk UMP, kabupaten, kota, sanksi di situ ada. Sekarang kepgub yang pak Anies bikin ada nggak konsideran PP 36? Kan nggak ada. Artinya itu ngawur semuanya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta juga akan mengambil langkah serupa. Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan bahwa ini merupakan aspirasi dari kelompok pengusaha.
"Kadin adalah wadah selain dari perusahaan atau pengusaha, ada asosiasi juga. Kami terima aspirasi dari anggota maupun asosiasi yang bahkan akan mem-PTUN kan Peraturan Gubernur ini," ujarnya dalam Manufacture Check CNBC Indonesia pekan lalu.
2. Bakal konsultasi dengan DPRD DKI.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan bahwa selain langkah hukum, langkah politik juga akan ditempuh dengan menemui DPRD DKI Jakarta.
"Berbagai langkah, cara akan kita lakukan termasuk bila diperlukan langkah audiensi dengan DPRD atau dipanggil DPRD, karena DPRD harus seimbang jangan hanya pemerintah dimintai info, tapi kami nggak dimintai info, tapi sampai sekarang belum berkirim surat atau bertanya lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, yakni pada 27 Desember 2021, Komisi B DPRD DKI sudah memanggil Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) untuk membahas kisruh penetapan UMP. Namun, dari sisi seberang yakni pengusaha belum juga diminta keterangan.