
Makin Ruwet, Anies Bakal Hadapi Banyak Tuntutan PTUN

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 membuat kalangan pengusaha geram. Setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal membawa Anies ke pengadilan, kalangan pengusaha lain pun bakal mengambil langkah serupa.
"Kadin adalah wadah selain dari perusahaan atau pengusaha, ada asosiasi juga. Kami terima aspirasi dari anggota maupun asosiasi yang bahkan akan mem-PTUN kan Peraturan Gubernur ini," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam Manufacture Check CNBC Indonesia, Jumat (7/1/22).
UMP yang bakal digugat yakni Pergub 1517/2021 tentang UMP DKI 2022. Anies mengubah UMP tersebut setelah sebelumnya lebih dulu mengeluarkan Pergub 1394/2021. Namun, Diana mengatakan bakal tetap menyosialisasikan revisi Pergub Anies tersebut.
"Kami Kadin DKI ingin iklim usaha di DKI yang kondusif, sehingga kami dari Kadin mengimbau salah satunya sosialisasikan SK turunan Pergub 1517/2021, kami sudah lakukan itu agar bila ada teman-teman yang belum mampu kita himbau sesuai Pergub 1395/2021, kalau mampu silakan ikuti 1517," ujarnya.
Selebihnya Kadin memberi kewenangan upah kepada para perusahaan yang menjadi anggota di bawahnya. Mengenai PTUN yang akan berjalan, Diana menyebut posisi Kadin di tengah-tengah, tidak mendukung maupun menolak.
"Kami selain menerima aspirasi, kami buat kondusif, jadi kembalikan ke anggota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Teman-teman yang mau PTUN, kami nggak larang atau support, tapi kami beri masukan atau saran," ujar Diana.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Anies Naikkan Upah Minimum DKI Jadi Rp 4.641.854