
Aturan Baru Terbit, PNS & Keluarga Dilarang ke Luar Negeri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi PNS Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia," tulis maksud dan tujuan di SE tersebut, Jumat (14/1/2022).
Aturan ini diterbitkan untuk memastikan penegakan disiplin pegawai ASN selama pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi Covid-19, dan memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
"Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19," tulis SE yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo
Dalam SE ini, juga diatur mengenai hukuman disiplin ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 49/2018.
Adapun surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji