Diskon Pajak Mobil Baru Lanjut di 2022? Ini Bocorannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 12/01/2022 17:40 WIB
Foto: Infografis/Paket Lengkap 29 Mobil Baru yang Kena Diskon Pajak, Cek!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Diskon pajak untuk pembelian mobil baru resmi berakhir di Desember 2021. Artinya, saat ini pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan kembali normal.

Lalu apakah ada rencana dilanjutkan di 2022?


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan untuk insentif ini masih dibahas oleh Kementerian terkait. Sebab, masih dilihat apakah sektor tersebut masih perlu bantuan atau tidak.

"Untuk PPnBM, ke depan apakah kita perpanjang? ini masih terus kita kaji," ujarnya dalam bincang media, Rabu (12/1/2022).

Febrio menyebutkan saat ini fokus untuk insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi seperti mobil listrik. "Kita juga tahu bahwa kita sudah punya logika untuk mobil beremisi rendah. Nah jadi ini memang harus logikanya konsisten," kata dia.

Ia menyebutkan, untuk mobil listrik atau yang full menggunakan baterai telah ditetapkan akan diberikan PPnBM 0%. Lalu kemudian, yang mobil listrik emisinya lebih tinggi PPnBM nya naik jadi 3% sampai kemudian hingga 15%.

"Nah ini yang harus kita jaga konsistensinya, jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, tapi ketika perekonomiannya sudah pulih kan yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi perekonomiannya juga," jelasnya.

Pemerintah melihat sektor otomotif sudah mulai bangkit dan pulih serta perekonomian membaik sehingga dinilai tidak perlu diberikan 'vitamin' lagi. Pertimbangan itu yang masih dibahas pemerintah hingga saat ini.

"Itu menjadi pertimbangan yang cukup serius juga bagi kita. akan tetapi kita coba pelajari bagaimana dampaknya karena kita tahu dampaknya juga positif, ini masih terus kita kaji bersama-sama dengan KL-KL yang lain," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan