Keran Ekspor Batu Bara Dibuka, Tapi Eits Gak Gratis lho..

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
12 January 2022 12:12
China Sampai Malaysia Masih 'Kecanduan' Batu Bara RI, Ini Buktinya!
Foto: Infografis/ China Sampai Malaysia Masih 'Kecanduan' Batu Bara RI, Ini Buktinya!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah segera membuka keran ekspor batu bara RI secara bertahap.

Luhut mengatakan pada Senin malam (10/01/2022) bakal ada belasan kapal ekspor batu bara yang sudah diverifikasi akan dilepas segera dan pembukaan ekspor batu bara bertahap dilakukan mulai hari ini, Rabu, 12 Januari 2022.

"Nanti ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi malam ini telah dilepas. Kemudian, nanti kapan mau dibuka ekspor bertahap dimulai Rabu," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Senin (10/01/2022).

Kendati ini bisa menjadi kabar baik bagi para pengusaha batu bara, namun bukan berarti tanpa ganjaran. Ke depannya pemerintah akan menerapkan iuran ekspor serta kenaikan royalti yang bersifat progresif tergantung kenaikan harga batu bara.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terkait solusi jangka menengah terkait tata kelola pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), Menko Luhut meminta ada tim lintas kementerian/ lembaga (K/L) yang menyiapkan solusi adanya Badan Layanan Umum (BLU) untuk pungutan batu bara.

"Menko Luhut meminta dalam waktu tujuh hari sudah dipaparkan," bunyi pernyataan resmi Kemenko Marves, Senin (10/01/2022).

Berikut rincian dari tambahan biaya yang akan dikenakan kepada para pengusaha yang direncanakan pemerintah:

1. Iuran Ekspor Batu Bara

Pemerintah berencana menerapkan pungutan/ iuran ekspor batu bara bagi para pengekspor batu bara. Nantinya akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bertugas untuk memungut iuran ekspor batu bara dari para pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, iuran ini akan diwajibkan bagi semua perusahaan batu bara, sehingga ini bisa membantu menutupi selisih biaya antara harga pasar dan harga batu bara khusus dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Meski PT PLN (Persero) nantinya membeli batu bara dengan harga pasar kepada produsen, namun adanya iuran ekspor dari semua perusahaan batu bara ini, dananya akan dikembalikan kepada PLN untuk menutupi selisih biaya harga pasar dan harga patokan US$ 70 per ton tersebut.

Misalnya, harga batu bara di pasaran mencapai US$ 150 per ton, PLN akan membeli dengan harga pasar tersebut. Namun, pemerintah akan melakukan pungutan kepada produsen batu bara untuk menutupi selisih harga batu bara tersebut. Uang pungutan tersebut akan kembali kepada PLN, sehingga PLN tidak tidak akan mengalami lonjakan biaya.

"Jadi nanti kalo ada selisih harga basis di US$ 70 per ton, nanti akan dilihat berapa selisihnya yang masuk ke BLU (dari harga pasar) dari perusahaan batu bara. Dan semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk mensubsidi tadi," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin malam (10/1/2022).

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, nilai pungutan ekspor batu bara ini akan dihitung berdasarkan:
1. Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga pasar batu bara berdasarkan kalori yang biasa digunakan PLN 4.659 kcal/kg.
2. Total volume DMO batu bara PLN dikalikan dengan harga patokan atas DMO batu bara US$ 70 per ton.
3. Selisih kebutuhan yang harus dibantu melalui BLU tersebut, berarti perhitungan pada asumsi pembelian dengan harga pasar (no.1) dikurangi dengan pembelian menggunakan DMO (no.2).
4. Pungutan untuk perusahaan batu bara berasal dari selisih kebutuhan yang harus dibantu BLU (no.3) dibagi dengan jumlah produksi batu bara nasional dalam setahun, sehingga diperoleh lah besaran iuran ekspor per ton untuk setiap perusahaan batu bara.

Jadi dengan kata lain, usulan skema pungutan batu bara ini disebutkan untuk "dapat mensubsidi pembelian batu bara PLN di harga pasar."

Usulan skema iuran ekspor batu bara ini dilakukan karena dianggap memberikan sejumlah keuntungan atau win-win solution karena:
- Tidak terjadi distorsi pasar karena PLN tetap membeli di harga pasar, tapi di sisi lain beban subsidi dinilai tidak akan bertambah karena selisih harga pasar dan harga acuan DMO US$ 70 per ton disubsidi dari pungutan para produsen batu bara.
- Tidak perlu ada pembedaan royalti domestik untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil konversi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), sehingga dinilai akan meningkatkan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan saat harga batu bara meningkat.

Selain akan dipungut iuran ekspor, pengusaha batu bara dalam skema BLU nantinya juga akan diberlakukan tarif royalti batu bara progresif. Tak tanggung-tanggung, bahkan royalti batu bara yang akan dikenakan mencapai 24% dari kondisi normal 14%.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, dengan menggunakan skema pungutan batu bara melalui BLU, maka tarif royalti batu bara bisa disamakan dengan ekspor karena harga batu bara pembelian PLN akan sama dengan pasar.

Pemerintah menyiapkan beberapa tahapan royalti progresif yang disesuaikan dengan harga batu bara di pasar internasional, antara lain:

- Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton, maka royalti 14% (sama seperti royalti normal saat ini).
- HBA US$ 70-80 per ton, maka royalti 16%.
- HBA US$ 80-90 per ton, maka royalti 19%.
- HBA US$ 90-100 per ton, maka royalti 22%.
- HBA > US$ 100, maka royalti 24%.

Usulan yang ada saat ini yaitu royalti untuk penjualan batu bara domestik adalah tetap sebesar 14%. Sementara royalti untuk batu bara ekspor jauh lebih tinggi dan bersifat progresif terhadap harga, sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan batu bara domestik tidak akan meningkat ketika harga batu bara di atas US$ 70 per ton.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular