
Keran Ekspor Batu Bara Dibuka, Tapi Eits Gak Gratis lho..

Selain akan dipungut iuran ekspor, pengusaha batu bara dalam skema BLU nantinya juga akan diberlakukan tarif royalti batu bara progresif. Tak tanggung-tanggung, bahkan royalti batu bara yang akan dikenakan mencapai 24% dari kondisi normal 14%.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, dengan menggunakan skema pungutan batu bara melalui BLU, maka tarif royalti batu bara bisa disamakan dengan ekspor karena harga batu bara pembelian PLN akan sama dengan pasar.
Pemerintah menyiapkan beberapa tahapan royalti progresif yang disesuaikan dengan harga batu bara di pasar internasional, antara lain:
- Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton, maka royalti 14% (sama seperti royalti normal saat ini).
- HBA US$ 70-80 per ton, maka royalti 16%.
- HBA US$ 80-90 per ton, maka royalti 19%.
- HBA US$ 90-100 per ton, maka royalti 22%.
- HBA > US$ 100, maka royalti 24%.
Usulan yang ada saat ini yaitu royalti untuk penjualan batu bara domestik adalah tetap sebesar 14%. Sementara royalti untuk batu bara ekspor jauh lebih tinggi dan bersifat progresif terhadap harga, sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan batu bara domestik tidak akan meningkat ketika harga batu bara di atas US$ 70 per ton.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
