Catat! Tarif Royalti Ekspor Batu Bara Bakal Progresif
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) mengusulkan agar tarif royalti ekspor batu bara dan domestik dikenakan secara progresif. Hal ini untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara saat harga sedang mengalami kenaikan.
Mengacu data yang diterima CNBC Indonesia data rekomendasi dari Kemenko Marinves bahwa royalti batu bara akan dikenakan secara progresif berdasarkan tingkat harga batu bara.
Misalnya, harga batu bara mencapai US$ 70 per ton ke bawah, maka royalti yang akan dikenakan mencapai 14%. Jika harga batu bara US$ 70 - US$ 80, royalti mencapai 16%. Kemudian harga batu bara US$ 80 - US$ 90 per ton royaltinya 19%, dan harga batu bara US$ 90 - US$ 100 royaltinya mencapai 22%. Adapun jika harga batu bara di atas US$ 100 maka royalti yang dikenakan mencapai 24%.
Seperti yang diketahui, saat ini penerapan royalti batu bara dikenakan secara patokan. Berapapun harga batu bara acuan royalti hanya dikenakan 14%.
"Usulan yang ada saat ini, royalti untuk penjualan batubara domestik adalah tetap sebesar 14%. Sementara royalti untuk batu bara ekspor jauh lebih tinggi dan bersifat progresif terhadap harga. Sehingga PNBP dari penjualan batubara domestik tidak akan meningkat ketika harga batu bara di atas US$ 70 per ton," terang salinan dokumen yang diterima CNBC Indonesia itu.
Dokumen itu juga mencatat, bahwa dengan menggunakan skema Pungutan Batubara melalui Badan Layanan Umum, tarif royalti domestik bisa disamakan dengan ekspor karena harga batu bara pembelian PLN akan sama dengan harga pasar.
Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, untuk solusi jangka panjang mengenai DMO batu bara, tim lintas kementerian atau lembaga menyiapkan solusi BLU untuk pungutan batu bara. "Kami meminta dalam waktu tujuh hari solusi BLU untuk pengutan batu bara ini sudah bisa dipaparkan," terang Luhut.
Mengacu dokumen tersebut, bahwa skema BLU untuk pungutan batu bara akan dibentuk sebagai berikut:
Pertama, PT PLN (Persero) akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
Kedua, PLN membeli batubara sesuai harga pasar saat ini US$ 1,62 per ton untuk kalori 4.700 Kcal. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.
Ketiga, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marinves.
"Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut," terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).
(pgr/pgr)