Di Balik Mahalnya Migor, Pemerintah Tawarkan Ini ke Pengusaha

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 January 2022 12:20
Pekerja memasukkan minyak goreng curah kedalam jiregen minyak di toko agen minyak goreng curah di kawasan Cipete, Jakarta, 29/10. Di tengah mahalnya harga minyak goreng (migor) karena kenaikan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) hingga 35 persen, membuat industri sawit nasional untung besar. Minyak goreng curah di Jakarta mengalami kenaikan. Untuk satu jeriken ukuran 17 kg dijual dengan harga Rp299.000. Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, Senin (25/10/2021), jenis minyak goreng yang mengalami lonjakan adalah minyak goreng kemasan bermerek 1, minyak goreng kemasan bermerek 2, serta minyak goreng curah. Di pasar tradisional kenaikan berkisar Rp 2 ribu sampai Rp 4 ribu per liternya. Harga minyak goreng naik serempak, baik curah maupun kemasan bermerek.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Minyak Goreng Curah (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan harga minyak goreng sawit yang sudah tidak wajar membuat Presiden Joko Widodo gusar. Kini kementerian dan lembaga yang berada di bawahnya pun mulai bergerak demi bisa menurunkan harga komoditas tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun menawarkan kesepakatan kepada pengusaha minyak goreng agar mau berkontribusi memproduksi minyak goreng sawit sederhana. Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjanjikan, bakal mempermudah pengusaha dalam proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Bagi industri minyak goreng sawit yang ingin terlibat dalam program pemerintah ini, Kemenperin akan merelaksasi SNI minyak goreng sawit secara wajib untuk industri  yang menggunakan merek MINYAKITA. Jadi, kalau perusahaan industri terdaftar dalam program penyediaan minyak dengan merek MINYAKITA, akan kami fasilitasi percepatan sertifikasi SNI-nya," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/22).

Seperti diketahui, SNI merupakan standar wajib bagi pengusaha di beberapa sektor, salah satunya bahan makanan. Jika tidak memenuhi standar tersebut, maka ada bayang-bayang sanksi pidana, baik dalam bentuk denda hingga penjara.

Dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan tawaran kemudahan seperti itu diharapkan pengusaha lebih tertarik untuk bisa memproduksi minyak goreng sederhana. Hingga kini, sebanyak 70 industri minyak goreng sawit akan dilibatkan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana, didukung sekitar 200 pabrik pengemasan (packer).

Minyak goreng kemasan sederhana ini akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

"Untuk lebih mengoptimalkan program yang telah berjalan ini, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau sekitar Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Manager Quality Assurance (QA) Quality Control (QC) PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Christian Suripto menyampaikan, siap mendukung program pemerintah dalam menyediakan produk minyak goreng sawit  dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyederhanakan alur distribusi dari pabrik, gudang, distributor dan pengecer, sehingga biaya pengiriman barang dapat ditekan, dan berujung pada harga terjangkau.

"Untuk ke pasar modern seperti minimarket, saat ini kami direct untuk pasokannya. Tujuan kami adalah memperpendek alur distribusi sekaligus pemerataan pasokan. Jadi, harganya bisa setara semua. Kami juga memerhatikan kebutuhan untuk pasar tradisional dengan harga yang terjangkau. Bahkan, kami ikut memanfaatkan perkembangan e-commerce," paparnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minyak Goreng Effect, Harga Komoditas Pangan Lain Ikutan Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular