Pengusaha Akui Segelintir Penambang Tak Penuhi DMO Batu Bara!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 January 2022 19:00
Ekspor Terhalang DMO Batu Bara, Pengusaha Harapkan Solusi Ini!(CNBC Indonesia TV)
Foto: Ekspor Terhalang DMO Batu Bara, Pengusaha Harapkan Solusi Ini!(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesian Mining Association (IMA) mengakui bahwa pengawasan pemerintah terhadap pengusaha batu bara masih minim. Menyebabkan segelintir pelaku usaha tak patuh penuhi pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).

Direktur Eksekutif Djoko Widajatno menjelaskan sejak bulan Agustus sudah ada laporan dari pemerintah terkait perusahaan yang tak penuhi DMO batu bara.

"Tapi laporan ini kadang-kadang tidak terlalu akurat. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi DMO tapi disebut memenuhi, sebagai contoh yang besar-besar," ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam program Clossing Bell, Senin (10/1/2022).

"Tapi sekarang sudah dikoreksi dan sudah memenuhi DMO-nya," kata Djoko melanjutkan.

Perusahaan-perusahaan tambang yang tergabung di dalam keanggotaan IMA sendiri, kata Djoko semuanya sudah memenuhi DMO, namun ada satu perusahaan yang belum memenuhi ketetapan DMO.

"Satu perusahaan dari sekian banyak (Anggota IMA). Salah satu anggota kita mengalami kendala sehubungan terkait ketiadaan batu bara yang disetorkan ke PLN," tuturnya.

Sayangnya, Djoko enggan menyebut siapa satu perusahaan yang tergabung di dalam IMA tersebut yang tidak memenuhi DMO batu bara yang sudah ditetapkan.

"Saya tidak punya daftarnya dan ini menyangkut etik dari keterbukaan data. Kami hanya dapat resume dari Direktorat Batu Bara," ujarnya.

Seperti yang diketahui, untuk pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri, pemerintah sudah menentukan kebijakan kepada perusahaan batu bara untuk melaksanakan kewajiban DMO batu bara.

Kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Pada awal Januari ini, PT PLN mengalami krisis batu bara, 10 juta pelanggan PLN terancam mengalami mati listrik karena 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN tak memiliki pasokan batu bara.

Akibat itu, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sementara melalui surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Adapun pelarangan tersebut dilakukan pada 1 Januari - 31 Januari 2022 ini.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Tumpukan Batu Bara di Pelabuhan Saat Ekspor Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular