
Keputusan Polemik Batu Bara Alot, Simak Lagi Usulan Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemertinah terus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) secara maraton selama pekan kemarin. Bahkan, pada hari Minggu (9/1/2022) kemarin, ada rapat lanjutan perihal penentuan kebijakan larangan ekspor dan formula baru penetapan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Hari ini, kabarnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan akan memutuskan kebijakan tersebut.
Direktur eksekutif Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyampaikan bahwa usulan dari pengusaha tidak berubah. Terdapat beberapa usulan yang sudah diserahkan kepada pemerintah
Salah satunya adalah pemenuhan DMO batu bara yang disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil atau akurat. "Misalnya produksi batu bara tahun ini 600 juta ton, berapa kebutuhan untuk domestiknya itu yang kita serahkan sesuai dengan kebutuhan yang riil dan akurat," terang Hendra kepada CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022).
Hendra menyatakan bahwa DMO batu bara untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya, kelak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang atau belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer.
"Bukan kita ingin merubah ketentuan 25%, namun disesuaikan saja dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat," ungkap Hendra.
Ia juga meminta untuk harga jual batu bara mengikuti harga pasar bukan lagi sebagai harga patokan yang ditentukan oleh pemerintah. Adapun saat ini harga patokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mencapai US$ 70 per ton, di tengah harga batu bara yang mencapai US$ 150-an per ton dalam beberapa bulan ini.
"Untuk itu juga, PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending," ungkap dia.
PLN juga sejatinya harus bisa memperhitungkan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak volume dan tata waktu pengiriman.
"Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk in-kind," tandas Hendra.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?