Sultan Merapat! Fortuner dan Land Cruiser Baru Rp2 Miliaran

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 January 2022 12:47
Toyota Land Cruiser 300 Series (Dok. Toyota) Foto: Toyota Land Cruiser 300 Series (Dok. Toyota)

Jakarta, CNBC Indonesia - Toyota Astra Motor (TAM) bakal merilis dua mobil baru di awal tahun ini. Keduanya merupakan mobil dari segmen SUV dan bakal menambah semarak persaingan mobil di segmen ini.

"PT Toyota-Astra Motor mengundang rekan media untuk menyaksikan acara All New Land Cruiser & New Fortuner Digital Launching yang akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Januari 2022," tulis surat tertanggal 7 Januari 2022 dengan tanda tangan Head of Public Relation TAM Dimas Aska yang diterima CNBC Indonesia.

Peluncuran New Land Cruiser dan New Fortuner sudah digadang-gadang sejak lama. Terungkap lewat Permendagri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Dalam dokumen itu, Fortuner 2.8 VRZ penggerak 4x2 dengan kode GUN166R-SDTHXD memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 452.550.000. Sementara itu, Fortuner 2.8 VRZ penggerak 4x4 dengan kode GUN156R-SDTHXD memiliki NJKB lebih tinggi yakni Rp 581.700.000.

Toyota Fortuner (Dok. Toyota Astra Motor)Foto: Toyota Fortuner (Dok. Toyota Astra Motor)
Toyota Fortuner (Dok. Toyota Astra Motor)

Jika memang mobil tersebut yang rilis, maka TAM meningkatkan kapasitas mesin Fortuner dari yang semula FORTUNER 2.4 VRZ 4X4 A/T (GUN155R-SDTHXD) serta maksimal FORTUNER 2.7 SRZ 4x2 A/T (TGN166R-SDTHKD).

Sementara itu, sinyal kemunculan Land Cruiser juga muncul dalam dokumen yang sama. Land Cruiser 300 GR-S 4X4 A/T dengan kode (FJA300R-GNUSY) memiliki NJKB Rp 2.280.000, kemudian Land Cruiser 300 VX 4X4 A/T (FJA300R-GNUVY) NJKB-nya Rp 1.663.000.000, serta Land Cruiser 300 ZX 4X4 A/T (FJA300R-GNUZY) dengan NJKB Rp 1.920.000.000

Perlu diingat, NJKB ini bukanlah harga resmi dari mobil tersebut. NJKB adalah angka dasar nilai jual kendaraan sebelum dikenakan pajak-pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Jadi ketika nantinya All New Land Cruiser dan New Fortuner rilis di Indonesia, harganya sudah dipastikan lebih tinggi dari harga NJKB tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Fantastis! Land Cruiser Baru Hampir Rp2,5 M Meluncur Nih


(dce/dce)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading