Pak Jokowi, Ini Usulan Pengusaha Swasta Amankan Batu Bara

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 10/01/2022 11:15 WIB
Foto: Krisis Batu Bara, Pasokan Listrik Aman? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah membahas mengenai solusi permanen penyelesaian suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik tanah air melalui PT PLN (Persero).

Solusi permanen itu dibutuhkan untuk bisa menghindari adanya krisis batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun pengembang listrik swasta (Independet Power Producer/IPP) yang sudah terjadi sejak awal tahun 2022 ini. Yang pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara melakukan kegiatan ekspor sementara pada 1 Januari - 31 Januari 2022.

Lalu bagimana solusi permanen supaya krisis batu bara untuk pembangkit tidak terulang lagi?


Ahli Energi Kelistrikan sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyarankan supaya pemberlakukan kewajiban pasok batu bara ke pembangkit listrik harus berbeda, baik dari perusahaan tambang yang masuk ke dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

PKP2B merupakan perusahaan-perusahaan pertambangan yang produksi batu baranya mencapai puluhan juta ton. Sementara IUP biasanya hanya mencapai jutaan ton saja.

"Mungkin saran saya mekanisme kewajiban pasok diberikan kepada PKP2B. dan IUP dicari mekanisme lain dan tetap dicarikan DMO 25%," terang Fabby dalam Squawk Box, CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022).

Untuk PKP2B, saran Fabby, bisa saja memasok batu bara sebesar 25% dengan harga yang juga dipatok US$ 70 per ton, namun juga ada kewajiban pasokan tambahan 10% - 15% dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasar. "Ini membuat pasokan batu bara lebih aman," terang Fabby.

Bersamaan dengan itu, Arthur Simatupang Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) berharap, adanya kepastian hukum unutk kontrak-kontrak jangka panjang. Misalnya PLTU milik IPP yang memiliki kontrak jangka panjang. dengan PT PLN untuk menyediakan listrik ke PLN dan PLN memiliki mandat menyediakan listrik ke konsumen dan industri.

"Dalam hal ini PLTU sumber batu bara butuh balancing matang dan punya kontrak pasokan batubara untuk 3-6 bulan dan punya kontrak multiyears," terang Arthur dalam Squawx Box, CNBC Indonesia, Senin (10/1/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Tambah PLTU Batu Bara 6,3 GW, Sulit Bebas Dari Energi Fosil?