Pertamina & AKR Salurkan Solar Subsidi 15,1 Juta Kl di 2022

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
07 January 2022 17:30
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak pada kendaraan di salah satu SPBU dikawasana Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penugasan kepada PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) untuk menyalurkan 15,1 juta kilo liter (kl) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada 2022 ini.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan kebutuhan JBT (Jenis BBM Tertentu/Subisid) minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati, seperti dikutip dari keterangan resmi BPH Migas, Jumat (07/01/2022).

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, dari kuota 15,1 juta kl Solar bersubsidi pada 2022 ini, diberikan penugasan kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan AKRA sebesar 186 ribu kl.

Selain memberikan penugasan penyaluran Solar bersubsidi, pemerintah juga memberikan penugasan penyaluran minyak tanah (kerosene) sebesar 480 ribu kl kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Dia mengakui, kuota penyaluran BBM bersubsidi pada 2022 ini lebih rendah dibandingkan dengan kuota 2021 yang ditetapkan sebesar 15,8 juta kl.

"Penetapan kuota 2022 ini juga sudah melalui pembahasan dan ditetapkan bersama DPR," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (07/01/2022).

Kepala BPH Migas menyebut apabila terjadi peningkatan kebutuhan/gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.

Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU (Jenis BBM Umum/ non subsidi).

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.

Sebelumnya, BPH Migas memproyeksikan penyerapan Solar bersubsidi di masyarakat hingga akhir 2021 mencapai 15,53 juta kl atau sekitar 98,32% dari kuota tahun ini 15,8 juta kl.

Berdasarkan data BPH Migas, realisasi penyaluran Solar bersubsidi selama Januari-November 2021 tercatat mencapai 14,14 juta kl. Adapun proyeksi tambahan konsumsi selama Desember 2021 sekitar 1,39 juta kl. Dengan demikian, prognosa konsumsi Solar bersubsidi masyarakat sepanjang 2021 ini diperkirakan mencapai 15,53 juta kl.

"Proyeksi Solar bersubsidi selama 2021 sebesar 15.535.185 kl atau sekitar 98,32% dari kuota tahun ini 15.800.000 kl," bunyi data BPH Migas, dikutip CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).

Adapun realisasi konsumsi Solar bersubsidi selama Januari-November sebesar 14,14 juta kl tersebut disalurkan dari PT Pertamina (Persero) sekitar 13,99 juta kl atau sekitar 89% dari alokasi 15,58 juta kl, dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sebesar 149,63 ribu kl atau sekitar 68,03% dari kuota tahun ini sebesar 219,96 ribu kl.

Sementara untuk konsumsi minyak tanah (kerosene) hingga akhir 2021 ini diperkirakan mencapai 486,7 ribu kl atau sekitar 97,35% dari kuota tahun ini sebesar 500 ribu kl. Adapun realisasi hingga November 2021 tercatat sebesar 443,6 ribu kl, dan penyerapan pada Desember 2021 diperkirakan sekitar 43.169 kl.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bensin Premium Semakin Ditinggalkan, Akankah Dihapus?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular