Bikin Kaget! Begini Modus Korupsi Miliaran Wali Kota Bekasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu di antaranya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Penetapan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/12/2022).
"Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," ujar Firli.
Para tersangka tersebut sebagai berikut:
a. Sebagai pemberi ada empat orang
AA: Swasta, Direktur PT ME
LBM: Swasta
SY: Direktur PT KBR dan PT HS
MS: Camat Rawalumbu
b. Sebagai penerima ada lima orang
RE: Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022
MP: Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
MY: Lurah Jatisari Bekasi
WY: Camat Jatisampurna
JL: Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
Dalam paparannya, Firli mengungkapkan, tim KPK menjaring 14 orang dalam OTT yang berlangsung Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) di beberapa tempat wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta.
14 orang tersebut antara lain:
a. RE, wali kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022.
b. AA, swasta, Direktur PT ME
c. NV, makelar tanah
d. PK, staf sekaligus ajudan RE
e. MP, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
f. HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi
g. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
h. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
i. MS, Camat Rawalumbu
j. JL, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
k. AM, staf Dinas Perindustrian
l. MY, Lurah Jatisari Bekasi
m. WY, Camat Jatisampurna
n. LBM, swasta