Jokowi Cabut Ribuan Izin Tambang, Ini Kata Pengusaha

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 January 2022 17:20
Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022 guna menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan independent power producer (IPP) dalam negeri. Kurangnya pasokan batubara dalam negeri ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja melakukan bongkar muat batubara di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) buka suara terkait keputusan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait keputusan kepala negara tersebut, yang jelas pihaknya akan selalu mematuhi peraturan negara.

"Kami masih menunggu rapat dengan pemerintah untuk kelanjutan. Sebagai kontraktor pemerintah, tentu kami mematuhi peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah," jelas Hendra kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Jokowi tak sembarang gertak hanya mengancam IUP yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Hari ini, Kamis (6/1/2021) mengumumkan telah mencabut 2.078 IUP mineral dan batubara, dengan alasan badan usaha tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (6/01/2022).

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri DMO, menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.

Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum di ekspor.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," jelas Jokowi, Senin (3/1/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Sedang 'Banjir' Pasokan Listrik, Ini Dampaknya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular