Larangan Ekspor Batu Bara Tak Bisa Dipukul Rata

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
05 January 2022 17:45
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI meminta kepada pemerintah untuk tidak memukul rata kebijakan larangan ekspor batu bara. DPR Mendesak pemerintah untuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan batu bara yang sudah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Anggora Komisi VII DPR, Mulyanto menyebutkan bahwa, bagi perusahaan yang patuh dengan kewajiban DMO, mestinya tetap dapat diperbolehkan untuk ekspor.

"Mumpung, harga batu bara tengah tinggi. Ini sebagai reward bagi mereka yang sudah patuh atas ketentuan, sekaligus upaya untuk meningkatkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," terang Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2022).

Mulyanto melihat, untuk persoalan DMO sudah seing kali berulang, apalagi ketika harga batu bara sedang mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ke depan semestinya Pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batu bara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal.

Misalnya, pengguna batu bara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara. Tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menyetop ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Pelarangan ekspor sementara tersebut berlaku untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, serta PKP2B. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), larangan sementara ekspor batu bara ini dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri benar-benar terjamin.

Pemerintah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 telah menetapkan aturan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) pada 2021 ini minimal sebesar 25% dari produksi per produsen dengan harga untuk pembangkit listrik maksimal (HBA) adalah US$ 70 per ton.

Sementara kata Mulyanto, untuk menjaga kewibawaan Pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor maka perlu juga diberikan sanksi yang tegas dan jelas bagi perusahaan yang melanggar. Pemerintah jangan sekedar memberi sanksi teguran, bayar denda atau pengurangan kuota produksi bagi perusahaan yang melanggar.

"Dibuka saja ke publik perusahaan mana yang melanggar kewajiban DMO sebesar 25% produksi batubara tersebut. Publik perlu tahu," kata Mulyanto. Ia meminta Pemerintah mencabut izin usaha perusahaan batu bara yang melanggar. Upaya ini penting agar kebijakan pengelolaan batubara benar-benar ditaati.

"Selama ini terkesan kebijakan Pemerintah yang seperti ini sering ditawar-tawar oleh pengusaha, sehingga di lapangan menjadi loyo," jelas Mulyanto.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Naik, Ekspor Batu Bara Cs Meroket 183%!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular