Pemerintah Beri Kompensasi, Harga Pertalite Bisa Turun?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 Tahun 2021 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, akan memberikan kompensasi kepada Pertalite. Mengenai formula harga Pertalite, pemerintah juga mengungkapkan akan menyesuaikan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menjelaskan, akan ada transisi peralihan dari Premium ke Pertalite.
Pasalnya, permintaan Premium sudah menurun tajam, secara persentase pada Desember 2021 telah mendekati 0% dibandingkan permintaan gasolin nasional.
Sementara, permintaan Pertalite meningkat pada periode 2021. Perubahan ini, kata Montty juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.
Nah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021, mengisyaratkan bahwa BBM Premium masih ada dan tetap menjadi penugasan pemerintah.
Kemudian, salah satu beleid Perpres 117/2021 tersebut, Jokowi juga menambahkan pasal-pasal yang memberikan dukungan untuk kompensasi BBM jenis Pertalite.
Diantaranya Pasal 2B ayat 2 yang menyebutkan, bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin Premium sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Mengenai hal itu, sampai saat ini, kata Montty skema kompensasi masih terus dibahas.
"Mekanisme kompensasi dalam taraf pembahasan yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), termasuk formula harganya yang akan menentukan besaran kompensasi," jelas Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2021).
Dengan adanya kompensasi tersebut, Montty juga mengisyaratkan bahwa harga penjualan BBM jenis Pertalite akan menyesuaikan.
"Saat ini formula harga Pertalite masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian ESDM, dengan memperhitungkan dampaknya ke masyarakat, serta inflasi," kata Montty melanjutkan.
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).
"Mengenai kompensasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)
(pgr/pgr)