PNS Kebagian Uang Pulsa di 2022, Segini Nilainya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 05/01/2022 16:50 WIB
Foto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak masyarakat. Hal ini karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.

Selain itu berbagai tunjangan juga diberikan seperti salah satunya uang komunikasi setiap bulannya. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang mengharuskan bekerja secara berjauhan tentu sangat diperlukan uang pulsa.


Untuk uang pulsa PSN tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. PMK ini berisi standar biaya yang akan diberikan kepada PNS di tahun ini, termasuk uang komunikasi atau pulsa.

Dari beleid ini terlihat, bahwa uang paket data dan komunikasi yang diberikan Sri Mulyani Indrawati untuk seluruh PNS di Indonesia sama dengan kategori yang setara.

Seperti untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara diberikan uang paket data dan komunikasi sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah diberikan Rp 200 ribu per bulan.

Ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2022 yakni mulai bulan ini. Tunjangan pulsa ini biasanya diberikan bersamaan dengan gaji PNS.

Selain itu, dalam aturan ini juga ditetapkan uang lembur PNS berdasarkan golongan. Untuk uang lembur golongan I sebesar Rp 13 ribu per jam, golongan II Rp 17 ribu per jam, golongan III Rp 20 ribu per jam dan golongan IV Rp 25 ribu per jam.

Kemudian, saat lembur juga akan mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp 35 ribu untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu untuk golongan III dan Rp 41 ribu untuk golongan IV.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai