Maaf! Kini Harga Fortuner Tak Ada Lagi di Bawah Rp 500 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga mobil baru di awal tahun ini naik karena pemerintah belum memutuskan bakal melanjutkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100%. Menteri Keuangan Sri Mulyani masih mengkaji untuk melanjutkan kebijakan ini atau tidak.
Hasilnya harga mobil yang sebelumnya kena diskon PPnBM kini menjadi naik salah satunya adalah Toyota Fortuner.
"Harga sekarang kembali lagi seperti normal," kata wiraniaga diler Toyota di Jakarta kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan data harga dari tenaga penjual diler, kenaikan mobil Fortuner beragam, mulai dari Rp28 jutaan hingga lebih dari Rp30 juta. Kenaikan tertinggi ada pada Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T GR SPORT, dari semula Rp554,7 juta, kini naik sebesar Rp32,2 juta menjadi Rp586,9 juta.
Kemudian kenaikan terendah Fortuner ada pada tipe 2.4 G 4X2 M/T SL dari yang semula di bawah Rp 500 juta, tepatnya Rp493 juta kini tembus lebih dari Rp 500 juta atau Rp521,6 juta, artinya ada kenaikan sebesar Rp28,6 juta.
Berikut harga Fortuner OTR di tahun 2022:
2.4 G 4X2 M/T DSL naik Rp28,6 juta dari Rp493 juta menjadi Rp521,6 juta
2.4 G 4X2 A/T DSL naik Rp29,5 juta dari Rp509,7 juta jadi Rp539,2 juta
2.4 VRZ 4X2 A/T DSL naik Rp30,9 juta dari Rp539,1 juta menjadi Rp570 juta
2.4 VRZ 4X2 A/T DSL GR SPORT naik Rp32,2 juta dari Rp554,7 juta menjadi Rp586,9 juta
2.7 SRZ 4X2 A/T BSN GR SPORT naik Rp4,6 juta dari Rp556,4 juta menjadi Rp561 juta
(dce/dce)