Pemerintah Mau Ubah DMO Batu Bara, Apa Bedanya dari Sekarang?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
04 January 2022 16:15
Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Pada poin ke-4 Kepmen ESDM yang berlaku saat ini juga disebutkan adanya sanksi bila perusahaan batu bara tidak memenuhi ketentuan DMO 25% tersebut atau tidak memenuhi kontrak penjualan. Berikut bunyi lengkapnya:

"Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan:

a. pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri; dan

b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
1. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu Bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

2. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batu Bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan

3. dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi pemegang IUP OP, IUPK OP, PKP2B, IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

"Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda atau dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan," bunyi poin kelima Kepmen ESDM tersebut.

"Ketentuan mengenai pedoman pengenaan denda dan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral."

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular