PLN Buka Kerjasama Bangun Cas Kendaraan Listrik, Tertarik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 04/01/2022 15:20 WIB
Foto: Peresmian SPKLU PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. (CNBC Indonesia/ Cantika Adinda Putri)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) telah diberikan mandat penugasan dalam pengembangan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Nah, dalam menjalankan penugasan tersebut, PLN dapat membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SKPLU) lewat perjanjian kerja sama dengan badan usaha lain, termasuk swasta.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan aturan kerjasama dengan badan usaha lain tersebut tertuang di dalam Pasal Permen Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM)  Nomor 13 Tahun 2020.

"PLN sudah meluncurkan kerjasama partnership berdasarkan bagi hasil atau sharing economy value," tuturnya dalam Peresmian SPKLU kolaborasi PLN dengan Ditjen Gatrik di Jakarta, Selasa (4/1/2022).


Saat ini, kata Bob ada kurang lebih 60 pihak swasta yang telah mendaftar untuk menjalin kerja sama dan ke depan akan terus di dorong, sehingga penyediaan infrastruktur bisa terakomodasi lewat kerjasama dengan pihak swasta.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ida Nuryatin Finahari menambahkan, pemerintah bersama PLN dan badan usaha lainnya telah berupaya mencukupi kebutuhan infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik berbasis
baterai (KBLBB).

Adapun pada akhir 2021 telah tersedia sebanyak 219 unit EV charging station di seluruh Indonesia dengan jumlah KBLBB roda sebanyak 1.760 unit. Dengan demikian terdapat rasio sekitar 1:8 antara SPKLU dengan KBLBB roda empat yang sudah lebih tinggi dari rasio minimal yang direkomendasikan, yakni 1:10.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan jumlah SPKLU bisa mencapai 695 unit untuk menjamin ketersediaan SPKLU bagi KBLBB roda empat di masa mendatang.

Ida menjelaskan, dalam penyediaan SPKLU, secara garis besar dapat dilakukan sebagai provider atau retailer.

Badan usaha provider sebagai penyedia suplai listrik dan peralatan SPKLU dari hulu ke hilir seperti yang dilaksanakan PLN saat ini. Atau sebagai badan usaha retailer yang mendiakan peralatan SPKLU dengan suplai listrik dari PLN. Atau badan usaha pemegang wilayah usaha lain.

Sesuai ketentuan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020, bahwa sistem pengisian ulang pada SPKLU harus terdiri tas 3 tipe konektor. Di antaranya pengisian ulang arus bolak balik (AC type 2), pengisian ulang arus searah (AA series - DC charging), dan pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan searah (combined charging system FF series/CCS).

Pemerintah telah menetapkan insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp 714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp 2.475/kWh.

Selain itu, pemerintah kata Ida juga memberikan beberapa insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun
pertama bagi badan usaha SPKLU dan pemilik instalasi istrik privat yang digunakan untuk pengisian angkutan
umum.

Adapan jenis pengisian pada SPKLU terbagai dalam beberapa level berikut:
- Level 1 (Slow Charging) output kurang dari 3,7 kW dengan perkiraan waktu pengisian 8 jam
- Level 2 (Medium Charging) output kurang dari 22 kW dengan perkiraan waktu pengisian 4 jam
- Level 3 (Fast Charging) output kurang dari 50 kW dengan perkiraan waktu pengisian 30 menit
- Level 4 (Ultrafast Charging) output 50 kW ke atas dengan perkiraan waktu pengisian 15 menit.


(cap/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024, PLN Raih Pendapatan Rp 545,4 T & Laba Rp 17,76 Triliun