Ada Syarat Baru Perjalanan Naik Kereta Api, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2022 13:30
Ratusan warga mulai berdatangan dari KA Kertajaya jurusan Surabaya, Pasar Turi - Jakarta, Stasiun Pasar Senen, Senin (3/1/2022). Warga yang berpergian ke luar kota di periode Nataru mulai tiba di Jakarta.
Secara keseluruhan 10 ribuan penumpang. Dari Pasar Senen sendiri sekitar 5.000 ribu pengguna dan dari gambir 5.000,
Foto: Kedatangan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan para penumpang kereta, terhitung mulai 3 Januari 2022.

Aturan yang dimaksud berlaku bagi para penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 112/2021 tentang Syarat Naik Kereta Api Pada Masa Nataru.

KAI menegaskan akan kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan 97/2021, seperti dikutip keterangan resmi perusahaan, Selasa (4/12/2022).

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:

Penumpang berusia di atas 12 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

- Jika penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api lokal:

Penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

- Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta mengenakan masker selama perjalanan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Longgar! Naik Pesawat Cs Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular