
Ada Syarat Baru Perjalanan Naik Kereta Api, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan para penumpang kereta, terhitung mulai 3 Januari 2022.
Aturan yang dimaksud berlaku bagi para penumpang kereta api rute lokal dan jarak jauh setelah berakhirnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 112/2021 tentang Syarat Naik Kereta Api Pada Masa Nataru.
KAI menegaskan akan kembali menerapkan aturan bagi pelanggan kereta api sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan 97/2021, seperti dikutip keterangan resmi perusahaan, Selasa (4/12/2022).
Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:
Penumpang berusia di atas 12 tahun, wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Jika penumpang belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Berikut syarat perjalanan naik kereta api lokal:
Penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.
- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, penumpang dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Penumpang di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.
- Selain syarat di atas, penumpang juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan serta mengenakan masker selama perjalanan.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Longgar! Naik Pesawat Cs Tak Perlu Lagi Antigen & PCR
