FOTO

Makin Longgar! Naik Pesawat Cs Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

News - CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
08 March 2022 18:05
Pemerintah pusat akan menghapus syarat tes antigen atau PCR untuk naik transportasi umum dalam negeri bagi warga yang sudah divaksinasi COVID-19 lengkap.

Suasana penumpang di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Selasa (8/3./2022). Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster akan tak perlu lagi untuk menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022). "SE berlaku efektif sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan," tulis SE tersebut. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Adapun tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Perraturan baru ini berlaku untuk perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading