
Perokok RI Siap-siap Kantong Jebol, Harga Rokok Bakal Meroket
Redaksi, CNBC Indonesia
02 January 2022 06:00

Tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga dinaikkan. Sesuai dengan PMK Nomor 193 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp 35.250 per cartridge.
Sementara untuk HTPL, diberikan tarif baru untuk semua kategori, baik tembakau kunyah, molasses dan hirup dengan minimal HJE Rp 215/gram.
![]() Dok Kemenkeu |
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular