Giliran Pengusaha Batubara Protes Larangan Ekspor Batu Bara
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha pengekspor batu bara dikejutkan dengan adanya kebijakan melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 karena defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri.
Diketahui langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Karena kurangnya pasokan dapat berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Terkait hal ini, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. APBI juga telah mengirimkan surat resmi per tanggal 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait.
Dalam press release resminya, APBI mengungkapkan beberapa alasan mereka. Menurut mereka, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 juga dianggap tidak tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Selain itu, APBI beranggapan bahwa pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP.
Anggota APBI-ICMA juga telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% di tahun 2021. Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut. Anggota APBI-ICMA juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP.
"Kami dan para anggota mendukung penuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 khususnya Diktum KEEMPAT ayat a, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri," ujar press release tersebut.
Lebih lanjut, APBI juga menyampaikan bahwa larangan ekspor yang berlaku secara umum dan meluas ini akan memiliki dampak signifikan terhadap industri pertambangan batubara secara umum dan aktivitas ekspor batubara secara khusus yang mana saat ini sedang digalakkan oleh Pemerintah sebagai salah penghasil devisa utama bagi negara.
"Sebagai mitra Pemerintah, kami senantiasa mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Namun tentu saja kami berharap agar bisa dilibatkan atau paling tidak diminta klarifikasi jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batubara domestik termasuk PLN," tambah keterangan pers APBI.
APBI juga berharap agar pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batubara domestik.
(roy/roy)