Sri Mulyani: Anggota Pansel Dilarang Nyalon jadi DK OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
31 December 2021 13:20
BI dan Kemenkeu Sepakati Pemanfaatan dan Pemantauan Terintegrasi Data dan Informasi Devisa (dok. Kemenkeu)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok. Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Indrawati menegaskan anggota panitia seleksi tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

"Tidak dong, kalo pansel tidak boleh [mencalonkan]," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta (31/12/2021).

Nantinya, panitia seleksi akan menyeleksi sebanyak 21 nama yang berpotensi mengisi tujuh posisi jabatan, yakni, Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap Anggota DK OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap Anggota, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Selain itu, OJK juga akan memiliki dua posisi untuk ex-Officio yang berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang dipilih melalui mekanisme seleksi.

Kabar yang beredar, awalnya sejumlah nama berpotensi menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, antara lain, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo digadang-gadang menjadi calon potensial. Tapi, Tiko menjabat sebagai anggota panitia seleksi mewakili pemerintah.

Selain Tiko, ada juga nama-nama lainnya yang berpotensi masuk jajaran Dewan Komisioner regulator industri jasa keuangan itu, antara lain eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Chatib Basri, yang juga menjabat sebagai anggota pansel, hingga Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi.

Lantas, apa saja syarat mendaftar calon DK OJK? Dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan sejumlah persyaratan pendaftaran bagi calon DK OJK. Berikut syarat yang dimaksud:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas baik cakap maupun perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.


(sys/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lowongan Dewan Komisioner OJK Dibuka! Ini Syarat Lengkapnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular