Lowongan Dewan Komisioner OJK Dibuka! Ini Syarat Lengkapnya

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
31 December 2021 09:55
Konfrensi Pers Penetapan Pansel OJK (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)
Foto: Konfrensi Pers Penetapan Pansel OJK (CNBC Indonesia/ Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022 - 2027.

Pendaftaran untuk Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka untuk tujuh posisi jabatan. Selain itu, OJK juga akan memiliki dua posisi untuk ex-Officio yang berasal dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) yang dipilih melalui mekanisme seleksi.

Berikut tujuh posisi jabatan yang dibuka:

- Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota
- Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap Anggota DK OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap Anggota
- Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
- Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Lantas, apa saja syarat mendaftar calon DK OJK?

Dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) 21/2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan, disebutkan sejumlah persyaratan pendaftaran bagi calon DK OJK. Berikut syarat yang dimaksud:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki akhlak, moral, dan integritas baik cakap maupun perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022
- Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih

Ketua Pansel Calon DK OJK 2022 - 2027 Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses seleksi DK OJK telah diatur secara eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran pun hanya dilakukan secara daring.

"Dan dapat dilihat pada laman https://seleksi.djojk.kemenkeu.go.id," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Adapun pengumuman pendaftaran juga akan dimuat dalam surat kabar Harian Kompas Edisi 3 Januari 2022. Proses pendaftaran akan dimulai pada 7 Januari 2022 dan akan ditutup pada 25 Januari 2022 pada pukul 23.59 WIB.

"Ini dibuka untuk 12 hari kerja, tidak termasuk Sabtu dan Minggu," kata Sri Mulyani.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular