Susi Teriak, Jokowi Izinkan 'Harta Karun' Bawah Laut Digali

Fery Sandi, CNBC Indonesia
31 December 2021 13:00
Ilustrasi kabel bawah laut (Ist/One India.com)
Foto: Ilustrasi kabel bawah laut (Ist/One India.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia atau dalam hal ini Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Sejatinya, kebijakan untuk mencari harta karun di bawah laut itu ini sempat dihentikan oleh pemerintah. Maka dari itu, atas kembali dibukanya kebijakan itu,

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara. Pasalnya, di era kepemimpinannya aturan pengangkatan BMKT dinyatakan tertutup untuk kegiatan investasi. Bahkan, sebelumnya juga sempat menghentikan sementara (moratorium) terhadap izin pengangkatan BMKT oleh swasta termasuk asing.

Ketika lampu hijau sudah mulai akan dipasang kembali, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 yang melarang aktivitas ini pada masa kepimpinannya ikut berteriak. Ia menilai negara yang seharusnya mengontrol aktivitas seperti ini.

"Pak Presiden ⁦@jokowi⁩ & Pak MenKP ⁦@saktitrenggono⁩ ⁦@kkpgoid⁩ , mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola &diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita " tulis Susi di twitter miliknya @SusiPudjiastuti Rabu (3/3/2021) malam.

Saat ini, pada periode kedua pemerintahan Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia. Bila berhasil, maka akan ada bagi hasil dengan pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.

"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.[...] Harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata Bahlil.

Pada klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021. Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.

Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan eks bidang daftar negatif investasi tersebut digarap lagi oleh investor.

Pada pasal 3 Perpres 10/2020 disebutkan bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Beleid tersebut mengatur izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.

"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.

Pada 2016 sesuai catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) mendeteksi ada 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai US$ 12,7 miliar dolar.

Harta karun itu merupakan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan Cina dari periode 1500-1800. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia, yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja.

Besarnya potensi ini membuat swasta kembali bersiap untuk bergerak kembali. Namun, masih ada pertanyaan yang harus terjawab sebelum turun ke bawah laut.

"Boleh nggak kita menjual ke luar negeri, karena selama ini dihambat nggak boleh dijual ke luar, katanya itu kan budaya kita, teruspiye? Sementara biaya untuk penangkapan nggak murah, mahal. Mana ada bank yang mau mendanai? Artinya investor dari luar kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal, dia berpikir kalau nggak bisa dibawa keluar untuk apa modalin kita," sebutnya.


(pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Cipta Kerja Inkonsisten, Jokowi: Investasi tetap Aman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular