Ingat! Subsidi Langsung LPG 3 Kg Jalan Awal Tahun 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 30/12/2021 11:45 WIB
Foto: Nelayan dan Petani Nikmati Konversi BBM ke LPG Subsidi. (Dok: Pertamina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) DPR mengungkapkan skema pemberian subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg menjadi langsung transfer kepada masyarakat akan berjalan pada awal semester 2022 atau paling lambat akan dilakukan pada Semester kedua Tahun 2022.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan, bahwa pada April 2021 lalu, pihak Banggar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM, PT Pupuk Indonesia dan PT Pertamina (Persero) menyepakati bahwa subsidi untuk LPG 3 kg tidak diberikan kepada komoditas.

Melainkan, akan diberikan subsidi langsung kepada per orangan. "Banggar berkesimpulan dengan pemerintah bisa awal semester 2022 dan selambat-lambatnya semester kedua 2022. Karena kalau tidak seperti itu, setiap tahun terus menerus akan melonjak kebutuhan LPG yang 3kg," terang dia kepada CNBC Indonesia.


Banggar mencatat, volume konsumsi LPG 3 kg memang terus mengalami peningkatan dari yang sebelumnya hanya 4 juta metrik ton menjadi 8 juta metrik ton untuk tahun 2022. "Setiap tahun naik 500 ribu volumenya," ungkap dia.

Untuk peneraoan subsidi LPG 3 kg secara tertutup ditahun depan itu, bahkan sudah disepakati untuk menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

Menurut Said, pemerintah telah menyepakati kepada Banggar DPR untuk bisa menerapkan skema penyaluran subsidi berbasis digital, apakah itu melalui finger print atau menggunakan biometrik melalui retina mata.

Pasalnya di era serba digital, pemerintah juga harus bertransformasi mengikuti zaman, agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran.

"Pemerintah di awal 2022 harus membangun sistem finger print atau biometrik, itu kan urusan platform semata. Kalau urusan platform itu masa zaman digitalisasi, tapi pemerintah masih manual kan aneh juga," jelas Said.

Kalau sekedar DTKS secara manual, menurut Said data itu tidak akan berguna, karena tidak bisa dibaca dan rumit. Sehingga subsidi berbasis penerima manfaat bisa lagi-lagi tidak tepat sasaran.

"Optimalnya DTKS itu seperti KYC (Know Your Customer) di perbankan, tahu seluk beluk nasabahnya, rumahnya di mana, pendidikannya apa. Semua profil penerima subsidi ada di DTKS," kata Said melanjutkan.

Lebih lanjut, Said mengusulkan agar pemberian subsidi LPG 3 kg diberikan dengan harga tiga kali lipatnya dari harga LPG 3 kg saat ini yang sekitar Rp 21.000 per tabung.

Sehingga dalam sebulan, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg harus diberikan subsidi sekira Rp 63.000 per bulan. Pun pemberian subsidi ini, kata Said harus diberikan dimuka.

"Dalam satu bulan, masyarakat harus diberikan tiga tabung LPG 3 kg. Masyarakat kasih saja tambahan baik lewat PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai)," ujarnya.

"Karena persoalan subsidi, pemerintah tidak bisa memberikan di belakang. Masyarakat disuruh belanja dahulu baru dikasih uangnya, itu tidak bisa. Harus di depan dikasihnya untuk per tiga bulan. Januari dikasih untuk digunakan di Februari, Maret, dan April," kata Said melanjutkan.

Untuk diketahui, subsidi energi tahun 2022 akan meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 77,5 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 56,5 triliun.

Adapun subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg terbagi atas subsidi jenis BBM tertentu senilai Rp 11,3 triliun dan LPG tabung 3 kg yaitu sebesar Rp 66,5 triliun.

Pada 2022 pemerintah akan melaksanakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat akan dilaksanakan secara bertahap.

"Transformasi subsidi LPG akan dilaksanakan secara bertahap dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta pemulihan ekonomi secara nasional," ungkap Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Ubaidi Socheh Hamidi kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/12/2021).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemnaker Terbitkan Aturan Penyaluran Subsidi Upah Rp 600 Ribu