
Video
Video: LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
03 February 2025 19:15
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Kebijakan yang dimulai per 1 Februari 2025 itu pun menuai kritik dari masyarakat, karena dinilai tidak ada sosialisasi sebelumnya.
Selengkapnya saksikan dialog Dina Gurning bersama Managing Editor Suhendra dan Wilda Asmarini CNBC Indonesia di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (03/02/2025).
-
1.
-
2.
-
3.