
RI Warning 'Kiamat' Batu Bara, Ini Tanda-Tandanya

Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulai 1 April 2022 mendatang. Besaran pajak yang dikenakan yaitu Rp 30 per kilo gram (kg) atau setara Rp 30 ribu atau sekitar US$ 2 per ton emisi CO2/MWH (Mega Watt hour).
Penerapan pajak karbon khusus untuk PLTU batu bara ini akan ditetapkan di dalam tiga grup.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, pembagian tiga grup ini karena sama seperti saat uji coba dilakukan, mengingat banyaknya variasi pembangkit.
"Jadi cap (batas emisi) yang sudah ditetapkan dalam rangka uji coba tersebut, memang kita bagi dalam tiga grup," ungkapnya dalam 'Indonesia Carbon Forum', Rabu (01/12/2021).
Dia menjabarkan, pengelompokan tiga grup PLTU ini berdasarkan kapasitas pembangkit listrik, yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang 100-400 MW.
Berikut rincian batasan emisi per kelompok tersebut:
1. PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW: nilai batasan emisi (cap) ditetapkan sebesar 0,918 ton CO2 per Mega Watt-hour (MWh).
2. PLTU dengan kapasitas 100-400 MW: dengan nilai batasan emisi 1,013 ton CO2 per MWh.
3. PLTU Mulut Tambang 100-400 MW, dengan nilai cap sebesar 1,94 ton CO2 per MWh.
"Ini pertimbangan yang kita lakukan mengingat situasi dan kondisi PLTU di Indonesia. Sebaiknya memang satu, kenapa gak satu cap-nya tapi inilah jadi dasar, ada tiga cap PLTU di Indonesia," jelasnya.
Dia mengatakan, uji coba batasan emisi dilakukan pada PLTU karena berdasarkan data realisasi Agustus 2021, PLTU menyumbang 65,64% dari total energi listrik pembangkit nasional.
Lalu berdasarkan data per September 2021, PLTU menyumbang 47,4% dari kapasitas sistem pembangkit di Indonesia atau sekitar 35 Giga Watt (GW) dari total kapasitas terpasang nasional.
"Kemudian juga dalam hal emisi, data Gatrik 2019 yang jadi dasar tetapkan cap ini merupakan 75,2% emisi yang ada di pembangkit yang kita lakukan uji coba dari total emisi," paparnya.
Akan tetapi, pajak karbon ini belum akan diberlakukan pada PLTU batu bara dengan kapasitas di bawah 100 Mega Watt (MW), termasuk pembangkit yang biasanya dimiliki oleh beberapa industri tertentu (captive power) dengan kapasitas di bawah 100 MW.
"Yang pasti karena (captive power di bawah 100 MW) tidak masuk dalam tiga grup ini, kelihatannya belum ya untuk 1 April 2022," ungkapnya.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
