
Transmisi Lokal Omicron Ditemukan, RI Bakal Mikro Lockdown?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan melaporkan kasus Covid-19 varian omicron yang telah terdeteksi mencapai 47 kasus, di mana 46 kasus adalah kasus impor dan sisanya adalah transmisi lokal.
Kasus penularan lokal omicron terjadi pada seorang pria berusia 37 tahun. Pria ini dikabarkan tidak memiliki riwayat perjalanan luar negeri dalam beberapa bulan ke belakang atau melakukan kontak dengan pasien.
Pria tersebut berasal dari Medan dan satu bulan sekali ke Jakarta. Ia bersama dengan istrinya tiba di Jakarta pada 6 Desember 2021, dan sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD pada 17 Desember lalu.
Pada tanggal 10 Desember saat ia melakukan tes antigen sebelum pulang ke Medan, ia mendapati hasil tesnya positif. Kemudian pada 19 Desember ia melakukan swab PCR dan hasilnya tetap positif.
Kemudian barulah pada 26 Desember lalu, pria tersebut terkonfirmasi terjangkit omicron berdasarkan hasil tes labolatorium. Pria tersebut kini melakukan isolasi di Rumah Sakit Suryanti Suroso.
Dengan temuan ini, pemerintah diperkirakan akan segera menempuh langkah kebijakan karantina wilayah (lockdown) dengan skala mikro untuk menangkal sebaran Covid-19 varian omicron.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan kebijakan tersebut memang akan ditempuh oleh pemerintah jika ditemukan transmisi lokal.
"Langkah lockdown di level mikro, seperti yang dilakukan di Wisma Atlet dapat kita implementasikan seandainya transmisi lokal varian Omicron sudah terdeteksi," kata Luhut kemarin.
Luhut mengatakan, peningkatan test dan pelacakan akan membantu identifikasi potensi penularan dengan cepat. Pemerintah, kata dia, bisa melakukan isolasi agar varian omicron tidak meluas.
"Testing dan tracing akan membantu kita mengidentifikasi potensi penyebaran kasus dengan cepat dan mengisolasi penyebaran tersebut supaya tidak meluas," katanya.
Luhut mengatakan pemerintah akan tetap berhati-hati dan waspada. Luhut menegaskan monitoring terhadap data Covid-19 akan dilakukan secara ketat hingga level kabupaten/kota.
"Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan dilakukan ketika sudah melebihi threshold tertentu dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan RS dan kematian," katanya
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Banyak, Konfirmasi Omicron RI Nambah Jadi 318 Orang!
