
Pak Anies, Pantaskah Buruh DKI Digaji Rp 4,6 Juta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengesahkan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Tahun depan, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menetapkan UMP naik 5,1%.
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1.517.2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, Anies menitahkan UMP tahun depan sebesar Rp 4.641.854 per bulan. Anies pun menegaskan dunia usaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari itu.
Apa yang ditetapkan Anies tidak segaris dengan arahan pemerintah pusat. Untuk 2022, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan kenaikan UMP rata-rata 1,09%.
Namun tidak semua kepala daerah seperti Anies. Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, misalnya. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tetap berpegang kepada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kepala daerah, bupati, gubernur, tidak punya kewenangan (terhadap UMP). Rumusnya ditentukan dari pusat. Kalau ada upaya-upaya yang berbeda, ada penegasan dari Mendagri bahwa itu tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," tegas Emil, pekan lalu.
Demikian pula Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah. Kader PDI-P itu menegaskan akan patuh terhadap aturan dari pusat.
"Saya disumpah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. PP (Peraturan Pemerintah) itu salah satu peraturan perundang-undangan. Bunyi ketentuan di PP itu fix, kita tidak punya ruang untuk melakukan improvisasi. Apakah menurunkan atau menaikkan, karena rumusnya fix. Kalau saya mengubah, maka berarti saya melanggar peraturan dong," tegas Ganjar, pekan lalu.
Halaman Selanjutnya --> Produktivitas Naik Tak Setinggi UMP