Beda Perlakuan Perjalanan Luar Negeri Warga Biasa & Pejabat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 December 2021 11:05
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) 26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini mulai efektif berlaku sejak 25 Desember, hingga waktu yang akan ditentukan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE 25/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini terbit dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi sebaran virus SARS-Cov-2 di berbagai belahan dunia. Hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-Cov-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut, dikutip, Selasa (28/12/2021).

SE ini diterapkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Adapun ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Namun, ada perbedaan perlakuan antara warga biasa dan para pejabat yang melakukan perjalanan luar negeri. Salah satunya, adalah ketentuan mengenai karantina.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, serta menunjukan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi.

Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri akan diarahkan untuk menjalani karantina pusat dengan biaya ditanggung pemerintah.

Untuk akomodasi karantina juga wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Bagi Para Pejabat

Adapun WNI dengan status pejabat setingkat Eselon I ke atas di lembaga pemerintahan seperti Anggota DPR, DPD dan lembaga yudisial dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.

"Dalam hal pejabat setingkat Eselin I ke atas yang bukan dalam rangka perjalanan dinas maka melakukan karantina terpusat," tulis poin 5 aturan tersebut.

Bagi para pejabat Eselon I ke atas yang bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10x24 jam berupa pengurangan durasi karantina.

Bagi WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10 x 24 jam berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.

Selain itu, pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem /bubble/ dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;
d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (/honourable persons/) dan orang terpandang (/distinguished persons)/. Pelaku perjalanan orang terhormat atau /honourable persons/ adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara. Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau /distinguished person/ adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular