Syarat Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 28/12/2021 10:18 WIB
Foto: Ratusan penumpang mengantre di counter Check-in Keberangkatan Domestik Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) 26/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini mulai efektif berlaku sejak 25 Desember, hingga waktu yang akan ditentukan. Dengan berlakunya SE ini, maka SE 25/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan ini terbit dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi sebaran virus SARS-Cov-2 di berbagai belahan dunia. Hasil evaluasi lintas sektoral, maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.


"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-Cov-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat, serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut, dikutip, Selasa (28/12/2021).

SE ini diterapkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Adapun ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia;
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran /Corona Virus Disease/2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti /travel corridor arrangement/(TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Halaman Selanjutnya >>> Syarat yang Harus Dipatuhi WNA & WNI


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan

Pages