Syarat Terbaru Aturan Perjalanan Luar Negeri, Simak di Sini..

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 February 2022 10:41
Ratusan penumpang mengantre untuk melakukan Check-in di Keberangkatan Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (23/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ratusan penumpang mengantre untuk melakukan Check-in di Keberangkatan Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (23/12/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan menggunakan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.

Kini, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tertentu tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (7/2/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa selama SE ini berlaku maka para pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

Ketiga bandara tersebut adalah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pemerintah sendiri memastikan akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang memenuhi ketentuan negara tujuan,

"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitisasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," katanya.

Adapun bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, seluruh WNA tak terkecuali WNI yang akan melakukan perjalanan luar negeri wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri Terbaru, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular