Pajak Capai Target Setelah 13 Tahun, Jokowi Samai Rekor SBY!
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak pada 2021 berhasil melewati target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian ini berhasil didapatkan kembali setelah 13 tahun silam saat Pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP menyampaikan ini adalah capaian yang sangat baik, apalagi masih ada beberapa hari sebelum penutupan tahun.
"Hari ini adalah hari yang bersejarah. Di tengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, anda mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas-tugas kita di masa mendatang," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing-masing KPP.
Selain itu, sejumlah tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) berhasil mencapai target sebesar lebih dari 100% dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil, yaitu:
1. Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
2. Kanwil DJP Wajib Pajak besar;
3. Kanwil DJP Jakarta Khusus;
4. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
5. Kanwil DJP Kalimantan barat;
6. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah; dan
7. Kanwil DJP Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.
"Kami, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak," jelas Suryo.
(mij/mij)