Raksasa Migas Hengkang, Menteri Era Soeharto Ungkap Soal Ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertambangan dan Energi (periode 1987 - 1988) atau di era Presiden RI Soeharto itu, yakni Subroto buka suara terkait maraknya raksasa migas yang hengkang dari Indonesia.
Subroto menilai, hengkangnya raksasa-raksasa migas dari Indonesia menjadi hal yang wajar, karena saat ini pemerintah Indonesia tidak memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai investasi di sektor migas ini.
"Kalau tidak ada kepastian investasi di Indonesia ya pindah tempat ke Vietnam, Thailand, Brazil, Argentina, dan sebagainya," jelas Subroto kepada CNBC Indonesia, Senin (27/12/2021).
Oleh karena itu, menurut Subroto Undang-Undang Migas dan undang-undang energi baru terbarukan harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
"Salah satu yang cukup kita usahakan dengan sebaik-baiknya adalah perlu undang-undang untuk migas yang sampai sekarang belum diperbaharui. Sekaligus mempersiapkan bagaimana undang-undang energi baru terbarukan kita selesaikan," ujar Subroto melanjutkan.
Pemerintah, menurut Subroto harus sadar, bahwa di mana-mana investor perlu suatu kepastian hukum. Karena yang ada dibenak investor adalah melihat keuntungannya, kembalinya kapan, dan lain sebagainya. "Harus timbul kepercayaan terhadap investor di Indonesia."
Untuk diketahui, beberapa 'raksasa' migas asing yang mundur dari proyek migas di Indonesia antara lain Shell, Chevron, dan terbaru adalah ConocoPhillips.
Omnibus Law atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga baru-baru ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambah kekhawatiran bagi investor.
Diketahui, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.
Ditambah, investor masih harus menunggu seperti apa hasil keputusan dari Revisi UU Migas dan seperti apa keputusan pemerintah di dalam aturan-aturan turunannya.
Pembahasan Revisi UU Migas memang sudah mangkrak sejak satu dekade ini. Pembahasan revisi UU Migas terus tertunda selama bertahun-tahun. Pada tahun 2018, Revisi UU Migas sempat masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2018 dan dibawa ke sidang paripurna tahun 2019.
Namun, pembahasannya tertunda antara lain, karena ada uji materi (judicial review) UU Migas Tahun 2001 oleh MK, yang dinilai inkonstitusional. Pasalnya, isi ketentuan undang-undang itu sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri migas saat ini.
[Gambas:Video CNBC]
Ini Dia Proyek Australia Yang Bikin ConocoPhillips Hengkang
(pgr/pgr)