Perhitungan Gaji 2022 Berubah Total, Haruskah PNS Cemas?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 12:40
Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung  Pecat!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2022 akan menggunakan skema reward dan punishment. Sehingga penghasilan yang nantinya diterima akan alami perubahan penghasilan.

Ini sejalan dengan perubahan manajemen penilaian kinerja PNS yang berdasarkan komponen reward dan punishment yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019.

"Bagi PNS yang mendapatkan nilai 100-120 berpredikat sangat baik maka bisa diberi penghargaan," ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Satya menjelaskan, sesuai dengan PP tersebut, penghargaan diberikan dengan syarat, PNS harus bisa mempertahankan penilaian kinerjanya dengan predikat baik dan sangat baik selama dua tahun berturut-turut.

Ada dua kategori penghargaan yang diberikan. Pertama, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan.

Kedua, bagi PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, penilaian PNS ini juga akan dijadikan sebagai pedoman untuk menentukan pemberian tunjangan kinerja.

"Dalam Pasal 54 ayat (1) ditentukan bahwa, laporan dokumen penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja," kata dia.

Sementara itu, bagi PNS yang nilai kinerjanya di bawah level 50, akan diberikan punishment. Bisa berupa turun jabatan hingga diberhentikan dari PNS.

"Apabila yang bersangkutan tidak dapat meningkatkan kinerjanya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, berupa dipindahkan ke tempat lainnya, diturunkan jabatannya atau bahkan bisa diberhentikan dengan hormat," pungkasnya.

Menurutnya, PNS yang dikenakan punishment ini adalah yang memiliki nilai kinerja di bawah 50. Namun, tidak semerta-merta langsung dikenakan sanksi.

Tapi instansi akan terlebih dahulu memberikan waktu memperbaiki kinerja selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak bisa memperbaiki kinerjanya baru diberikan sanksi seperti turun jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tersebut.

Sementara itu, untuk pegawai yang bisa mendapatkan reward adalah yang kinerjanya di atas level 50. Misalnya yang nilainya 100-120 maka akan diberikan predikat sangat baik dan berhak untuk diberikan penghargaan.

"PNS yang menunjukkan penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" berturut-turut selama 2 tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan," jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular