Anies Beda Sendiri Soal UMP, Pemerintah Tegaskan Harus Nurut!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan soal penetapan upah minimum mengacu pada UU Cipta Kerja. Untuk itu kepala daerah harus mengikuti arahan yang berlaku dari pemerintah pusat.
Soal UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," jelas Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/21).
Pilihan Redaksi |
Indah mengatakan Kementerian Dalam Negeri bakal ikut mengamati penetapan UMP oleh Gubernur. Hal ini juga berlaku kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) tingkat Provinsi se-Indonesia.
Perintah ini menanggapi soal revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sempat menjadi polemik. Beberapa waktu yang lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang semula naik 0,85% menjadi 5,1% atau setara Rp 225.667.
Revisi tersebut mendatangkan polemik, kalangan pengusaha tak terima dan menuduh Anies melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan buruh kalau upah minimum adalah safety net yang harus diberikan ke tenaga kerja kurang dari 12 bulan.
Untuk tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari setahun (12 bulan) diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Jika ada perselisihan, Dinas Ketenagakerjaan harus mengawal pihak-pihak yang berselisih untuk melakukan dialog secara bipartit maupun tripartit.
"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain Upah Minimum (UM), pengusaha juga wajib mengimplementasikan struktur dan skala upah di perusahaannya. Hal ini bertujuan agar tak ada lagi pekerja yang masih bergaji UMP walau telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
"Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan," terang Putri.
Jika struktur dan skala upah tersebut tak membuahkan hasil, maka pengawasan teknis akan dilakukan. Terlebih jika pengawasan teknis tak berhasil, maka dilakukan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan reguler atau pemeriksaan khusus bersifat investigatif.
"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Seperti diketahui, alasan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 karena adanya ketidakadilan akibat dalam penerapan formula UMP yang bisa merugikan pekerja di sektor industri. Ia menyebut pekerja sektor industri tengah mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud Anies di antara lain sektor transportasi dan pergudangan, jasa keuangan, jasa kesehatan, informasi dan komunikasi dan kegiatan bersifat sosial.
Keputusan tersebut didasari kajian ulang serta pembahasan bersama semua pemangku kepentingan terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
(hoi/hoi)