Video

Tax Amnesty Jilid II Diterapkan 1 Januari 2022,Ini Aturannya!

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 December 2021 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II pada 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022.

Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo menyebutkan terdapat 2 kebijakan dalam Tax amnesty jilid II ini yakni aturan terkait wajib pajak orang pribadi dan badan tahun pajak 2015 atau sebelumnya yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I tetapi masih ada harta yang belum dilaporkan. Sementara untuk tahun ajak 2016-2020 hanya ditujukan untuk wajib pajak orang dengan tarif.

Seperti aa rencana penerapan tax amnesty jilid II? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Staf Khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo dalam Power Lunch,CNBC Indonesia (Jum'at, 24/12/2021)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...