
PPKM Level 3 Batal, 648.669 Kendaraan 'Kabur' dari Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru.
Sebagai gantinya, pemerintah mengeluarkan aturan resmi penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama periode Nataru terhitung hingga 2 Januari 2021.
Namun, mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru, lebih dari setengah juta unit kendaraan berbondong-bondong mulai meninggalkan Jabodetabek.
Berdasarkan catatan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebanyak 648.669 kendaraan telah melewati empat gerbang tol utama yang mengarah ke timur, barat, maupun selatan.
Empat gerbang tol tersebut adalah gerbang tol Cikupa arah Merak, gerbang tol Ciawi arah Puncak, gerbang tol Cikampek, dan gerbang tol Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung.
Data tersebut merupakan penghitungan sejak H-8 atau 17 Desember lalu, seperti dikutip melalui keterangan resmi perusahaan
Adapun total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek naik 8,1% jika dibandingkan lalu lintas normal selama periode November 2021 dengan total 600.107 kendaraan.
Sementara itu, untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju ketiga arah yaitu mayoritas 304.665 kendaraan atau 47% menuju arah Timur.
Sementara itu, sebanyak 195.197 kendaraan atau 30% menuju arah Barat, dan 148.807 atau 23% menuju arah Selatan.
"Tren peningkatan lalu lintas meninggalkan Jabotabek yang mulai terjadi jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini perlu diantisipasi oleh pengguna jalan," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 3 Khusus Nasional: Jalan Tol Berlakukan 'Gage'!
