Selama Nataru, Orang dari Luar Negeri Makin Susah Masuk RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inemdagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut mengamanatkan untuk memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik,
Misalnya, seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan termasuk pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, hingga berbagai fasilitas tempat beribadah.
Aturan ini juga meminta selama periode Natal dan Tahun Baru untuk mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa serta RT yang dimulai sejak 20 Desember 2021.
Pengetatan perjalanan luar negeri berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
[Gambas:Video CNBC]
Sederet Alasan Luhut Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
(cha/cha)