Ruwet Bin Ribet, Diskon Beli Rumah Baru Mentok di Birokrasi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memanjakan sektor otomotif dan properti di tahun 2021 ini dengan relaksasi pajak. Pembelian mobil dengan syarat tertentu mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sementara pembelian rumah mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Di tahun 2022 mendatang, sektor otomotif kemungkinan bakal kembali mendapat insentif. Pengembang properti dari Real Estate Indonesia (REI) juga mengharapkan hal serupa.
"Harapan pasti diperpanjang. Bangun rumah tidak sama dengan buat mobil. Ketika menyampaikan ini mobil baru, orang akan mengiyakan. Kalau rumah landed house kita ngomong ini rumah baru dia tanya dibangun tahun berapa. Makanya landed house kebanyakan bukan berupa stok tapi dibangun baru," sebut ketua REI Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/12/21).
Kondisi itu terjadi karena pembeli rumah biasanya akan memantau sejak pembangunan awal. Diantaranya apa bangunan tersebut sudah sesuai kualitas atau belum. Selain itu, waktu pengerjaan pun lebih lama dibanding produksi mobil.
"Bangun rumah dari 0 itu minimal makan waktu 8 bulan, bangun aja 8 bulan. Beda antara bangun rumah dan mobil jangan disamaratakan. Rumah memakan waktu lebh lama. Bikin mobil mungkin 2 Minggu selesai," ujarnya.
Karena membutuhkan waktu lebih lama, maka regulasi yang mengikat pun harus rampung lebih cepat. Saat ini sektor properti terhambat oleh regulasi persetujuan bangunan gedung (PGB) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hingga kini, belum ada pemerintah daerah yang mengeluarkan instrumen regulasi ini dalam sektor properti. Dampaknya pengembang belum bisa membuat bangunan atau proyek perumahan baru terhambat.
[Gambas:Video CNBC]
Milenial dan Gen Z Jadi Next Generation Pembeli Properti
(hoi/hoi)