Ruwet Bin Ribet, Diskon Beli Rumah Baru Mentok di Birokrasi!

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 December 2021 14:45
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit. Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memanjakan sektor otomotif dan properti di tahun 2021 ini dengan relaksasi pajak. Pembelian mobil dengan syarat tertentu mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sementara pembelian rumah mendapat diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Di tahun 2022 mendatang, sektor otomotif kemungkinan bakal kembali mendapat insentif. Pengembang properti dari Real Estate Indonesia (REI) juga mengharapkan hal serupa.

"Harapan pasti diperpanjang. Bangun rumah tidak sama dengan buat mobil. Ketika menyampaikan ini mobil baru, orang akan mengiyakan. Kalau rumah landed house kita ngomong ini rumah baru dia tanya dibangun tahun berapa. Makanya landed house kebanyakan bukan berupa stok tapi dibangun baru," sebut ketua REI Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/12/21).

Kondisi itu terjadi karena pembeli rumah biasanya akan memantau sejak pembangunan awal. Diantaranya apa bangunan tersebut sudah sesuai kualitas atau belum. Selain itu, waktu pengerjaan pun lebih lama dibanding produksi mobil.

"Bangun rumah dari 0 itu minimal makan waktu 8 bulan, bangun aja 8 bulan. Beda antara bangun rumah dan mobil jangan disamaratakan. Rumah memakan waktu lebh lama. Bikin mobil mungkin 2 Minggu selesai," ujarnya.

Karena membutuhkan waktu lebih lama, maka regulasi yang mengikat pun harus rampung lebih cepat. Saat ini sektor properti terhambat oleh regulasi persetujuan bangunan gedung (PGB) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga kini, belum ada pemerintah daerah yang mengeluarkan instrumen regulasi ini dalam sektor properti. Dampaknya pengembang belum bisa membuat bangunan atau proyek perumahan baru terhambat.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Milenial dan Gen Z Jadi Next Generation Pembeli Properti


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading